Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Banten. Markas Polda Banten berada di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Polda Banten dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua (inspektur Jenderal Polisi). Dahulunya sebelum terbentuk provinsi sendiri, daerah Banten masuk dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Wilayah hukum
Secara Administratif Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk wilayah Provinsi Banten, tetapi secara hukum kepolisian masuk kedalam Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Wilayah hukum Polda Banten meliputi :
• Polres Lebak meliputi wilayah Kabupaten Lebak.
• Polres Pandeglang meliputi wilayah Kabupaten Pandeglang.
• Polres Serang Kabupaten meliputi wilayah Kabupaten Serang Bagian Timur.
• Polres Cilegon meliputi wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang Bagian Barat.
• Polresta Serang Kota Meliputi Wilayah Kota Serang dan sebagian wilayah Kabupaten Serang (Kecamatan Ciomas, Pabuaran, Padarincang, Waringinkurung, Kramatwatu, dan Baros)
• Polresta Tangerang meliputi sebagian besar wilayah Kabupaten Tangerang (kecamatan Sepatan Timur, Sepatan, Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi, Curug, Legok, Kelapa Dua, Pagedangan, dan Cisauk masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya).
Di Polda Banten pun terdapat lembaga pendidikan untuk bintara polri yaitu SPN Mandalawangi yang terletak di lereng Gunung Karang atau tepatnya di Kp. Numpi Ds. Kurungkambing Kecanatan Mandalawangi Kab. Pandeglang - Banten. Walaupun termasuk dalam wilayah hukum Polres Pandeglang, SPN Mandalawangi merupakan satuan kerja tersendiri yg membawahi Polda Banten.
LINGK DOWNLOAD DI BAWAH INI